Tarik-Ulur Kebijakan Afirmatif Perempuan

Menjelang Pemilu 2009, wacana peran perempuan dalam ranah politik kembali mencuat ke permukaan. Hal ini bisa dipahami, sebab selama ini stigma perempuan sebagai “makhluk kelas dua”, diakui atau tidak, masih demikian kencang gaungnya. Kesan peran politik perempuan sebagai “penggembira” dalam setiap pesta demokrasi belum juga bisa terkikis. Sangat masuk akal jika perjuangan untuk mencapai kesetaraan gender dalam dunia politik itu masih terus gencar dilakukan.

Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan isyarat adanya kebijakan afirmatif perempuan itu sesuai dengan pasal 213 UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam rapat plenonya, KPU menyepakati untuk mnetapkan salah satu calon anggota DPR atau DPRD terpilih dari tiga calon terpilih untuk setiap partai politik per daerah pemilihan kepada calon anggota legislatif perempuan.

Kebijakan afirmatif perempuan ini agaknya belum bisa berlangsung mulus. Ada resistensi tinggi dari sebagian besar politisi, khususnya kaum lelaki. Ferry Mursyidan Baldan, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), misalnya, menilai aturan semacam itu tidak adil. Menurutnya, jika ingin mengakomodasi perempuan alam lembaga legislatif, seharusnya dilakukan dari awal dengan menentukan porsi perempuan di legilslatif. Sementara itu, Saut M. Hasibuan dari Fraksi Damai Sejahtera (F-PDS), menegaskan bahwa KPU tidak berhak menentukan calon terpilih karena akan mencederai kedaulatan rakyat. Proses afirmasi bagi perempuan, katanya, hanya berlaku pada pencalonan. Selanjutnya, rakyat yang menentukan sendiri wakilnya di lembaga legislatif (Kompas, 3/2/2009).

Sudah dapat ditebak, persoalan kebijakan afirmatif ini pasti akan menimbulkan sikap tarik-ulur antara politisi perempuan vis a vis politisi lelaki. Ada dua hal mendasar yang mewarnai proses tarik-ulur itu. Pertama, nilai-nilai demokrasi yang berbasis kesetaraan. Jika ditarik ke dalam ranah demokrasi, kebijakan afirmatif ini memang bisa dinilai tak selaras dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Pengalaman selama rezim Orde Baru menunjukkan bahwa kursi di lembaga legislatif ditentukan berdasarkan nomor urut dan dominasi elite partai tertentu, sehingga ada nomor peci hingga nomor sepatu. Artinya, partailah yang berhak untuk menentukan siapa saja caleg yang layak untuk menduduki kursi. Dengan kata lain, penentuan anggota parlemen akan sangat ditentukan oleh kebijakan elite partai yang bersangkutan. Dalam konteks demikian, suara pemilih atau rakyat jadi tak banyak artinya lantaran hanya dijadikan sebagai alat untuk mendulang nama partai, bukan caleg itu sendiri. Oleh karena itu, perbaikan sistem Pemilu dengan mempertimbangkan suara rakyat sebagai penentu kursi legislatif merupakan langkah politik yang layak dihargai. Nah, kalau ternyata ada jatah kursi khusus untuk seseorang, baik untuk laki-laki maupun perempuan, itu artinya suara rakyat kembali tercederai.

Kedua, nilai-nilai kesetaraan gender dalam ranah politik. Dalam perspektif sejarah sosial dan budaya negeri ini, posisi kaum perempuan memang belum sepenuhnya berada dalam situasi setara. Kuatnya budaya patriarkhi, telah membuat posisi kaum perempuan senantiasa tersubordinasi. Berbagai posisi kunci dalam ranah politik masih dominan dipegang kaum lelaki. Dalam konteks demikian, sungguh beralasan kalau para pejuang kaum perempuan berupaya serius untuk memosisikan secara lebih terhormat wakil-wakilnya di legislatif.

Persoalannya sekarang, bisakah jalan demokrasi dijadikan sebagai jalur untuk memosisikan kaum perempuan secara lebih terhormat dan bermartabat ke dalam parlemen tanpa menodai nilai-nilai demokrasi itu sendiri? Tentu saja, ini sebuah pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab. Butuh sikap elegan dan lapang dada dari segenap komponen bangsa untuk menjadikan Pemilu sebagai sarana demokrasi dalam menentukan wakil-wakil rakyat yang benar-benar berkualitas.

“Suara rakyat adalah suara tuhan”, demikian idiom yang sering kita dengar. Memang, akan menjadi bumerang bagi dinamika demokrasi jika suara rakyat yang terepresentasikan dalam Pemilu dikebiri dan dicederai. Meki demikian caleg-caleg perempuan yang selama ini hanya menjadi “penggembira” perlu juga diakmodasi perannya di parlemen agar nilai-nilai kesetaraan gender dalam ranah demokrasi bisa terwujud. Nah, ternyata persoalan politik dan perempuan bukan hal yang mudah untuk diselesaikan seperti orang membalikkan telapak tangan. ***

Tulisan lain yang berkaitan:

Selamat “Berpesta” Demokrasi buat Warga Kendal (Saturday, 5 June 2010, 2,221 pembaca, 51 respon) Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Kab. Kendal, pada hari Minggu, 6 Juni 2010, Kabupaten Kendal akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati...
Membangun Citra Diri (Wednesday, 27 May 2009, 2,971 pembaca, 152 respon) Mari kita sejenak rileks. Perhatikan karikatur menggelitik itu. Ada tiga capres, SBY, Megawati, dan JK, yang diilustrasikan tengah berada di sebuah...
Kita Hidup di Tengah Peradaban Horor? (Tuesday, 19 May 2009, 1,784 pembaca, 103 respon) (Refleksi Hari Kebangkitan Nasional) Benarkah kita hidup di tengah peradaban horor? Bagaimana kita mesti memaknai meruyaknya berbagai bentuk...
Hasil Akhir Pemilu 2009 dan Pamor Lembaga Survei (Sunday, 10 May 2009, 1 pembaca, 2 respon) Di tengah pro dan kontra tentang kinerja KPU, akhirnya lembaga Pemilu yang dibentuk pascareformasi itu berhasil mengumumkan juga hasil kerjanya...
Metamorfosis Kecemasan (Monday, 4 May 2009, 2,050 pembaca, 153 respon) Ibarat proses metamorfosis, kaum elite politik negeri ini sedang mengalami proses perubahan; dari ulat menjadi kepompong, hingga akhirnya menjadi...
tentang blog iniTulisan berjudul "Tarik-Ulur Kebijakan Afirmatif Perempuan" dipublikasikan oleh Sawali Tuhusetya (3 February 2009 @ 18:33) pada kategori Politik, Refleksi dan telah dikunjungi oleh 1 pembaca. Anda bisa mengikuti respon terhadap tulisan ini melalui feed komentar RSS 2.0. Anda juga dapat ikut serta memberikan respon atau memberikan trackback dari web atau blog Anda. Jika tertarik dengan tulisan ini, silakan di-share/bookmark melalui jejaring berikut ini: